Keterangan: Foto (kiri-Irna Baru kita Bupati Pandeglang, tengah-Dede Widarso warga Sidamukti, kanan-Karsidi Kepala Desa Sidamukti) diambil dari https://www.poskota.co.id/2022/08/15/hadiri-pesta-laut-bupati-pandeglang-diminta-perjuangkan-normalisasi-muara
Dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Karsidi selaku Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang berdasarkan gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2025 di Ruang Ketenagakerjaan Dirkrimsus Polda Banten atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi total senilai Rp. 577.555.682 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dede Kurniawan selaku Penasehat Hukum Tersangka Karsidi menyampaikan bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan bertanggungjawab kepada warga masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa juga secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota melalui Camat.
Warga masyarakat Desa Sidamukti memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, begitupun Tersangka Karsidi selaku Kepala Desa Sidamukti yang saat ini sedang menjalani proses hukum memiliki hak untuk diberikan bantuan hukum, keduanya memiliki hak masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Aspirasi warga masyarakat Desa Sidamukti terhadap perbuatan Tersangka Karsidi atas dugaan tindak pidana korupsi agar supaya dilakukan proses hukum itu merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Begitupun dengan Tersangka Karsidi mempunyai hak diberikan bantuan hukum atas perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bertujuan untuk menjamin hak Tersangka saat ini selama menjalani proses hukum.
Selama proses pemeriksaan di Polres Pandeglang, Tersangka Karsidi sangat kooperatif dan Penasehat Hukum telah memberikan nasehat kepada Tersangka Karsidi bahwa sebagai seorang pemimpin (Kepala Desa) harus siap mental, menerima kenyataan dengan segala konsekuensinya.
Tersangka Karsidi adalah manusia biasa yang memiliki keterbatasan dan kelemahan atas apa yang sudah dilaksanakannya dalam menjalankan tugas selaku Kepala Desa Sidamukti.
Apakah Tersangka Karsidi selaku Kepala Desa Sidamukti telah sepenuhnya terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi? bisa jadi ada perbuatan didalamnya setitik nilai moral (kebaikan) yang telah dilakukan oleh Tersangka Karsidi selaku Kepala Desa Sidamukti untuk warga masyarakatnya.
Kita hormati proses penegakan hukum dan tidak menghakimi kedudukan Tersangka Karsidi secara pribadi yang bisa membawa dampak psikis melemahkan mental dan kejiwaan keluarganya.
Saat ini, kedudukan Tersangka Karsidi adalah selaku Kepala Desa Sidamukti yang akan mempertanggungjawabkan jabatannya atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang menjalani proses hukum di Polres Pandeglang.
Proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka Karsidi tidak semata-mata bertujuan untuk mencari kepastian hukum akan tetapi didalamnya ada keadilan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (incraht).
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 10 Januari 2026”