Penuhi Hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Apresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 5 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penuhi hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan apresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaksanakan tugas perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, Rabu 5 Maret 2026.

Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 5 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 5 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penyesuain Kualifikasi Yuridis dilakukan Profesional dan Humanis oleh Jaksa Diniyati Anwar Putri, S.H, hal tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 5 Maret 2026”