Penandatanganan Kerjasama Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Dengan 29 PBH Terakreditasi di Provinsi Banten, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Apresiasi Kinerja PBH dan Kanwil Kemenkum Banten
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten (Kanwil Kemenkum Banten) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama 29 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi periode 2025-2027 di Provinsi Banten. Kegiatan tersebut bertempat di Bale Soepomo Aula Lantai III Kanwil Kemenkum Banten pada hari Rabu 4 Maret 2026.

Keterangan: Foto Ketua OBH/LBH (PBH) Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026
Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan memberikan apresiasi kepada Pagar Butar Butar Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten beserta jajarannya dan OBH/LBH (PBH) terakreditasi yang telah bekerja keras selama ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga masyarakat di Provinsi Banten atas layanan bantuan hukum sampai kepelosok Desa.

Keterangan: Foto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten serta Para Ketua OBH/LBH (PBH)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak dan Para Ketua OBH/LBH (PBH).

Keterangan: Foto sambutan Pagar Butar Butar selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa salah satu prioritas tugas Kementerian Hukum Republik Indonesia adalah tentang pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dan secara administratif telah mencapai 100 persen di Provinsi Banten, seiring arahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bahwa saat ini menjadi prioritas adalah memastikan Posbankum supaya berjalan aktif, memberikan layanan, laporan aktualisasi yang terukur dan terdokumentasi dengan baik.
Perjanjian ini bukan sekedar formalitas administratif, tetapi komitmen bersama untuk bekerja sesuai regulasi, memenuhi target kinerja, memberikan layanan bantuan hukum secara cepat, tepat dan bermanfaat bagi warga masyarakat di Provinsi Banten.
Melalui perjanjian tersebut, PBH terikat pada hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara profesional, termasuk kewajiban pelaporan kepada Panitia Pengawas Daerah.
Pagar Butar Butar juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis penyaluran dana bantuan hukum, standar layanan serta besaran biaya litigasi dan nonlitigasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Saat ini sangat penting bagi kita agar fokus dalam melakukan pelaporan pemberian layanan Posbankum di daerah masing-masing.
Pentingnya sinergi antara PBH dan paralegal dalam Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. PBH supaya aktif melakukan komunikasi dan pendampingan kepada paralegal yang telah mengikuti pelatihan khusus (Parletaksus) serta mendorong pelaporan aktualisasi agar sertifikasi paralegal dapat segera diterbitkan.
Dalam penutup sambutannya, Pagar Butar Butar mengingatkan PBH untuk menjaga integritas, profesionalisme, meningkatkan kualitas layanan karena keberhasilan program bantuan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari sejauh mana layanan tersebut secara serius memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Keterangan: Foto Marsinta Simanjuntak selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum tentang Laporan Kinerja Kanwil Kemenkum Banten
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak menegaskan bahwa negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap orang atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan akses terhadap keadilan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bahwa terdapat 29 OBH/LBH (PBH) di Provinsi Banten terakreditasi Kementerian Hukum Republik Indonesia dan berhak mendapatkan Anggaran Bantuan Hukum periode 2025–2027.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi legalitas dimulainya kontrak kerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 5 Maret 2026”