Ketua Komunitas Merah Putih Identity Apresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang, Penuhi Hak Tersangka
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 12 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penuhi Hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity apresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaksanakan tugas perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, Kamis 12 Maret 2026.


Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 12 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang

Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 10 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penyesuain Kualifikasi Yuridis dilakukan Profesional dan Humanis oleh Jaksa Firas Rukmana Kusuma, S.H; Jaksa Diniyati Anwar Putri, S.H; Jaksa Aditya Dana Putri, S.H, hal tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 12 Maret 2026”