Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, 11 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit 1 Satresnarkoba Polres Pandeglang
Penuhi Hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan Apresiasi Unit 1 Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, 11 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit 1 Satresnarkoba Polres Pandeglang
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Pandeglang IPDA Banu Rusmanto menyampaikan bahwa pemberantasan Narkoba tidak hanya mengedepankan tindakan represif aparat penegak hukum akan tetapi harus ada kerjasama dalam hal pencegahan sehingga upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bisa terus didukung oleh warga masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan Profesional dan Humanis sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 12 Maret 2026”
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 12 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penuhi Hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity apresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaksanakan tugas perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, Kamis 12 Maret 2026.
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 12 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 10 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penyesuain Kualifikasi Yuridis dilakukan Profesional dan Humanis oleh JaksaFiras Rukmana Kusuma, S.H; JaksaDiniyati Anwar Putri, S.H; Jaksa Aditya Dana Putri, S.H, hal tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 12 Maret 2026”
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 11 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penuhi hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity apresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaksanakan tugas perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, Rabu 11 Maret 2026.
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penyesuain Kualifikasi Yuridis dilakukan Profesional dan Humanis oleh JaksaVera Farianti Havilah, S.H, Hal tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 12 Maret 2026”
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 10 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penuhi hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan apresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaksanakan tugas perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, Selasa 10 Maret 2026.
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 10 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penyesuain Kualifikasi Yuridis dilakukan Profesional dan Humanis oleh JaksaWilliam Marcus Sebastian, S.H, hal tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 11 Maret 2026”
Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, bulan Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit 1 Satresnarkoba Polres Pandeglang
Penuhi Hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan Apresiasi Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, bulan Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit 2 Satresnarkoba Polres Pandeglang
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, bulan Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit 1 Satresnarkoba Polres Pandeglang
Pemeriksaan dilakukan Profesional dan Humanis sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, bulan Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit 3 Satresnarkoba Polres Pandeglang
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 8 Maret 2026”
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 5 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penuhi hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan apresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaksanakan tugas perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, Rabu 5 Maret 2026.
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 5 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 5 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penyesuain Kualifikasi Yuridis dilakukan Profesional dan Humanis oleh JaksaDiniyati Anwar Putri, S.H, hal tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 5 Maret 2026”
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten (Kanwil Kemenkum Banten) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama 29 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi periode 2025-2027 di Provinsi Banten. Kegiatan tersebut bertempat di Bale Soepomo Aula Lantai III Kanwil Kemenkum Banten pada hari Rabu 4 Maret 2026.
Keterangan: Foto Ketua OBH/LBH (PBH) Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026
Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan memberikan apresiasi kepada Pagar Butar Butar Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten beserta jajarannya dan OBH/LBH (PBH) terakreditasi yang telah bekerja keras selama ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga masyarakat di Provinsi Banten atas layanan bantuan hukum sampai kepelosok Desa.
Keterangan: Foto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten serta Para Ketua OBH/LBH (PBH)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak dan Para Ketua OBH/LBH (PBH).
Keterangan: Foto sambutan Pagar Butar Butar selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa salah satu prioritas tugas Kementerian Hukum Republik Indonesia adalah tentang pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dan secara administratif telah mencapai 100 persen di Provinsi Banten, seiring arahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bahwa saat ini menjadi prioritas adalah memastikan Posbankum supaya berjalan aktif, memberikan layanan, laporan aktualisasi yang terukur dan terdokumentasi dengan baik.
Perjanjian ini bukan sekedar formalitas administratif, tetapi komitmen bersama untuk bekerja sesuai regulasi, memenuhi target kinerja, memberikan layanan bantuan hukum secara cepat, tepat dan bermanfaat bagi warga masyarakat di Provinsi Banten.
Melalui perjanjian tersebut, PBH terikat pada hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara profesional, termasuk kewajiban pelaporan kepada Panitia Pengawas Daerah.
Pagar Butar Butar juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis penyaluran dana bantuan hukum, standar layanan serta besaran biaya litigasi dan nonlitigasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Saat ini sangat penting bagi kita agar fokus dalam melakukan pelaporan pemberian layanan Posbankum di daerah masing-masing.
Pentingnya sinergi antara PBH dan paralegal dalam Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. PBH supaya aktif melakukan komunikasi dan pendampingan kepada paralegal yang telah mengikuti pelatihan khusus (Parletaksus) serta mendorong pelaporan aktualisasi agar sertifikasi paralegal dapat segera diterbitkan.
Dalam penutup sambutannya, Pagar Butar Butar mengingatkan PBH untuk menjaga integritas, profesionalisme, meningkatkan kualitas layanan karena keberhasilan program bantuan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari sejauh mana layanan tersebut secara serius memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Keterangan: Foto Marsinta Simanjuntak selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum tentang Laporan Kinerja Kanwil Kemenkum Banten
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak menegaskan bahwa negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap orang atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan akses terhadap keadilan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bahwa terdapat 29 OBH/LBH (PBH) di Provinsi Banten terakreditasi Kementerian Hukum Republik Indonesia dan berhak mendapatkan Anggaran Bantuan Hukum periode 2025–2027.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi legalitas dimulainya kontrak kerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 5 Maret 2026”
Keterangan: Foto Ketua Komunitas Merah Putih Identity bersama Kasipidum Kejari Pandeglang Indra Gunawan, SH.MH Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Bulan Februari 2026
Silaturahmi Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri Pandeglang Indra Gunawan, SH.MH pada bulan Februari 2026.
Ketua Komunitas Merah Putih Identity memberikan apresiasi atas kebersamaan dan kekompakan kerja keras Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaksanakan tugasnya.
Berkat silaturahmi tersebut, mengingatkan kita semua pada karya kolaborasi dua musisi legendaris Indonesia yaitu Iwan Fals dan Franky Sahilatua bahwa kita semua saudara “Di bawah Tiang Bendera”
Kita adalah saudara Dari rahim ibu pertiwi, Ditempa oleh gelombang, Dibesarkan jaman, Di bawah tiang bendera.
Dulu kita bisa bersama, Dari cerita yang ada, Kita bisa saling percaya, Yakin dalam melangkah Lewati badai sejarah.
Pada tanah yang sama kita berdiri, Pada air yang sama kita berjanji, Karena darah yang sama jangan bertengkar, Karena tulang yang sama usah berpencar, Indonesia.
Mari kita renungkan, Lalu kita bertanya, Benarkah kita manusia, Benarkah bertuhan, Katakan aku cinta kau.
Pada tanah yang sama kita berdiri, Pada air yang sama kita berjanji, Karena darah yang sama jangan bertengkar, Karena tulang yang sama usah berpencar, Indonesia.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 4 Maret 2025”.
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 4 Februari 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penuhi hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity apresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaksanakan tugas perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, Rabu 4 Februari 2026.
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 4 Februari 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 4 Februari 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 4 Februari 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penyesuain Kualifikasi Yuridis dilakukan Profesional dan Humanis oleh Firas Rukmana Kusuma, SH dan Jaksa William Marcus Sebastian, SH, hal tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 4 Februari 2026”
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 3 Februari 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penuhi hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity apresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melakukan tugas perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, Selasa 3 Februari 2026.
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 3 Februari 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 3 Februari 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Penyesuain Kualifikasi Yuridis dilakukan Profesional dan Humanis oleh Jaksa Vera Farianti Havilah, SH dan Jaksa William Marcus Sebastian, SH, hal tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 4 Februari 2026”