Respon Cepat, Apresiasi dan Dukung POLRI dari Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dalam Tangani Kasus Korban Andrie Yunus Aktivis KontraS

Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan apresiasi dan dukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merespon dengan cepat telah melakukan penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat, penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (Aktivis KontraS). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23:30 WIB di Jakarta Pusat.

Bertempat di Mabes Polri pada hari Jumat 13 Maret 2026, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyampaikan keterangannya bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini, POLRI telah melakukan langkah awal penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta serangkaian tindakan penyelidikan.

Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus Polda Metro Jaya tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahwa dalam proses penegakan hukum, POLRI akan mengedepankan metode scientific crime investigation dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan guna mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.

Saat ini korban Andrie Yunus diketahui masih menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif akibat luka yang dideritanya.

POLRI juga menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut dan berharap korban Andrie Yunus segera pulih.

Kepala Divisi Humas Polri turut menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa tersebut agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses pengungkapan kasus.

Selain itu, Polri juga memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar proses penanganan perkara dapat berjalan lancar. Hal ini mengingat penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari lokasi kejadian.

POLRI memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan profesional berbasis scientific crime investigation. Perkembangan penanganan perkara ini juga akan terus disampaikan kepada publik secara berkala.

POLRI juga berharap korban Andrie Yunus segera diberikan kesembuhan sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalankan aktivitasnya seperti sediakala.

“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 16 Maret 2026”