Cepat Tanggap Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, Banyak Apresiasi Keluarga Korban Untuk Kepala UPTD PPA Kabupaten Pandeglang Mila Oktaviani, SKep.Ners.M.Si Beserta Tim


Keterangan: Foto (tengah-depan) Bupati Pandeglang Hj. Raden Dewi Setiani, S.Sos.,M.A
Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan apresiasi kegiatan monitoring Bupati Pandeglang Hj. Raden Dewi Setiani, S.Sos.,M.A bersama Forkopimda di daerah Pantai Carita dan sekitarnya pada hari Rabu 25 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban wisatawan yang berlibur dalam suasana Lebaran.
Pentingnya kewaspadaan, khususnya di area yang memiliki potensi risiko. Orang tua diminta untuk selalu mengawasi anak-anaknya, memastikan berada dalam kondisi aman selama berada di lokasi wisata.
Bupati Pandeglang Hj. Raden Dewi Setiani, S.Sos.,M.A menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Tenaga Kesehatan, BPBD di wilayah Kabupaten Pandeglang serta pihak terkait yang selalu siaga menjaga keselamatan kepada wisatawan selama suasana libur Lebaran di Pantai tersebut.
Bupati Pandeglang Hj. Raden Dewi Setiani, S.Sos.,M.A menyampaikan pesan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak, pengelola maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan tertib selama suasana libur Lebaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika menyampaikan bahwa setelah dari Lebaran sampai 4 hari ini, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Pandeglang mencapai 186 ribu orang.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 27 Maret 2026”
Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, 26 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit 1 Satresnarkoba Polres Pandeglang
Penuhi Hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan Apresiasi Unit 1 Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, 26 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit 1 Satresnarkoba Polres Pandeglang
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, 26 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit 1 Satresnarkoba Polres Pandeglang
Pemeriksaan dilakukan Profesional dan Humanis sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 26 Maret 2026”
Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, 26 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit Khusus Satresnarkoba Polres Pandeglang
Penuhi Hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan Apresiasi Unit Khusus Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, 26 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit Khsusus Satresnarkoba Polres Pandeglang
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kanit Tim Khusus Sateresnarkoba Polres Pandeglang Chandra Adi Wijaya, SH menyampaikan bahwa pemberantasan Narkoba tidak hanya mengedepankan penegakan hukum secara represif oleh aparat penegak hukum akan tetapi harus ada pencegahan yang membutuhkan kerjasama warga masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan Profesional dan Humanis sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 26 Maret 2026”
Kamis 26 Maret 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti rapat lanjutan melalui virtual zoom meeting agenda Koordinasi Persiapan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan untuk wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Constantinus Kristomo Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum-(BPHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Koordinator Bidang Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak serta jajaran tim kerja Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam rapat tersebut dibahas tindak lanjut persiapan pembentukan Posbankum, khususnya penyusunan dan penyampaian undangan kepada paralegal yang akan terlibat dalam kegiatan peresmian Posbankum tersebut.
Dibahas pula strategi komunikasi kepada paralegal untuk memastikan kehadiran, partisipasi aktif dalam kegiatan peresmian yang akan dilaksanakan secara serentak.
Pembahasan juga pada penguatan kordinasi teknis antar wilayah supaya pelaksanaan pembentukan dan peresmian Posbankum bisa berjalan secara efektif dan terintegrasi.
Seluruh peserta rapat turut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, klarifikasi, memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan.
Rapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepahaman bersama terkait langkah selanjutnya dalam rangka mendukung keberhasilan peresmian pembentukan Posbankum di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 26 Maret 2026”
Keterangan: Foto Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Ibu Yanti Suryani, S.H.,M.H, diambil dari website Pengadilan Negeri Pandeglang
Sejalan dengan semangat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menerbitkan Surat Nomor 823/DJU/HK/III/2026 tentang Pelaksanaan Sidang sesuai Jadwal Sidang, Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Ibu Yanti Suryani, S.H.,M.H sudah laksanakan tugasnya.
Keterangan: Foto Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia
Baca berita sebelumnya: Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Ibu Yanti Suryani, S.H.,M.H Disiplin Waktu Persidangan, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Apresiasi dan Mendukungnya https://share.google/edSzwJVhx9e9uVsHD
Kebijakan ini dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan, khususnya dalam penyelenggaraan persidangan, pelayanan kepada para pencari keadilan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan administrasi peradilan umum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Keterangan: Foto Surat Nomor 823/DJU/HK/III/2026 tentang Pelaksanaan Sidang sesuai Jadwal Sidang
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan persidangan dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan tugas pengadilan. Setiap satuan kerja diminta memastikan bahwa tidak ada kegiatan lain yang mengganggu jalannya sidang yang telah dijadwalkan.
Ditjen Badilum mengingatkan agar kegiatan di lingkungan pengadilan yang tidak berkaitan langsung dengan persidangan, seperti rapat, kegiatan seremonial, pelatihan, maupun kunjungan, diatur secara tertib dan proporsional. Hal ini penting agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan pada masing-masing satuan kerja diminta untuk melakukan pengaturan jadwal kegiatan secara cermat dan terkoordinasi. Penjadwalan tersebut harus mempertimbangkan jadwal persidangan serta pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penggunaan ruang sidang dan fasilitas pengadilan untuk kegiatan selain persidangan harus dilakukan secara selektif dan profesional. Penggunaan fasilitas tersebut tidak boleh mengganggu pelaksanaan sidang maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal terdapat kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban persidangan atau pelayanan, Ketua Pengadilan diminta segera mengambil langkah antisipatif. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, kelancaran serta wibawa penyelenggaraan peradilan.
Melalui surat a quo, Ditjen Badilum mengharapkan seluruh pengadilan dapat meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan sidang dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 26 Maret 2026”
Keterangan: Foto Gedung Puskesmas Cikupa Pandeglang
Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan apresiasi Kepala dan Kasubag TU Puskesmas Cikupa Pandeglang Hasan Jaelani, SKM dan Bai Masniah, S.Tr.,Keb.,SKM beserta jajarannya.
Keterangan: Foto Kepala dan Jajaran Pegawai Puskesmas Cikupa Pandeglang
Pelayanan Puskesmas Cikupa Pandeglang memenuhi standar kompetensi Sumber Daya Manusia (Dokter/Perawat), fasilitas bersih dan memadai, alur pelayanan (Standar Operasional Prosedur) efisien, ramah, cepat dalam menangani pasien.
Pelayanan prima mencakup aksesibilitas mudah, jam pelayanan disiplin, memberikan edukasi kesehatan, pengobatan umum dan rujukan sesuai kebutuhan.
Dibawah kepemimpinan Kepala dan Kasubag TU Puskesmas Cikupa Pandeglang Hasan Jaelani, SKM dan Bai Masniah, S.Tr.,Keb.,SKM, Ketua Komunitas Merah Putih Identity mewakili warga masyarakat yang berobat ke Puskesmas Cikupa Pandeglang mengucapkan terimakasih atas pelayanan kesehatan yang terbaik.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 26 Maret 2026”
Senin 23 Maret 2026, Rudi Yana kelahiran Pandeglang Banten seorang Jurnalis dari Jelajah Hukum Nusantara mengajak seluruh insan Pers untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dalam menjaga kepercayaan publik dalam setiap memberikan informasi dan sebagai pilar demokrasi serta mengawal pembangunan daerah.
Komitmen pada kode etik jurnalistik mempunyai sikap independen dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi kontrol demokrasi, penegakan hukum dan keadilan.
Kebebasan pers harus dijaga agar tetap berpihak pada kebenaran, kepentingan pubik untuk kemaslahatan masyarakat.
Jurnalis memiliki tanggung jawab besar sebagai pengawas jalannya demokrasi, oleh karena itu sangat penting sikap independen yang harus dimiliki oleh seorang Jurnalis.
Peran media tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga mengawal proses pembangunan khususnya di daerah yang masih tertinggal. Jurnalis menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan jalannya demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Rudi mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam profesi jurnalistik, termasuk menolak praktik yang bertentangan dengan kode etik seperti menerima imbalan untuk menghapus atau memanipulasi pemberitaan.
Komitmen terhadap kejujuran adalah hal utama. Jurnalis tidak berorientasi materi yang dapat merusak kepercayaan publik, profesi ini harus dijalankan dengan semangat pengabdian.
Rudi mengajak seluruh rekan Jurnalis terus bersinergi dengan masyarakat dalam mengawal berbagai kebijakan publik, memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi prioritas dalam setiap pemberitaan.
Penguatan peran Pers yang independen dan berintegritas dinilai menjadi kunci dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Dengan pengawasan yang konsisten dan profesional, Jurnalis diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam pembangunan bangsa, khususnya di tingkat daerah.
Di tengah tantangan era informasi yang semakin kompleks, komitmen terhadap nilai-nilai jurnalistik menjadi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 23 Maret 2026”
Minggu 22 Maret 2026, Polsek Menes Resor Pandeglang melakukan pemeriksaan Tersangka atas perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Polsek Menes adalah salah satu Unit Kepolisian Resor Pandeglang di Wilayah Daerah Kepolisian Banten.

Pemeriksaan Tersangka dilakukan Profesional dan Humanis oleh IPDA Ade Kuswanto (Kanit Polsek Menes), sejalan dengan perintah KUHP dan KUHAP a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
Keterangan: Foto Brigjen Pol Tjahyono Saputro (Kiri) di Lokasi Wisata Margasatwa Ragunan, 22 Maret 2026
Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan apresiasi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Tjahyono Saputro Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat (Kasatgas Humas) Operasi Ketupat 2026, melakukan peninjauan ke kawasan Taman Margasatwa Ragunan pada Hari Minggu 22 Maret 2026 untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berwisata selama libur Lebaran (Idul Fitri).
Kegiatan tersebut memastikan situasi aman dan tertib juga melakukan interaksi langsung dengan para pengunjung. POLRI menyapa masyarakat, berdialog untuk memastikan fasilitas dan pelayanan di lokasi wisata berjalan dengan baik.
Keterangan: Foto Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi Wisata Margastwa Ragunan, 22 Maret 2026
POLRI hadir untuk memastikan masyarakat bisa menikmati libur Lebaran dengan aman dan tertib serta mengimbau agar seluruh pengunjung tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan yang berlaku di lokasi wisata.
Momen libur Lebaran identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk kunjungan ke destinasi wisata. Oleh karena itu, POLRI mengingatkan masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik, menjaga kondisi fisik, tidak memaksakan diri saat beraktifitas.
Brigjen Pol Tjahyono Saputro mengingatkan pentingnya kewaspadaan, khususnya di area yang memiliki potensi risiko. Orang tua diminta untuk selalu mengawasi anak-anaknya, memastikan berada dalam kondisi aman selama berada di lokasi wisata.
Berdasarkan data hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pengunjung di Ragunan tercatat mencapai 43.348 orang dan jumlah kendaraan yang masuk terdiri dari 52 unit bus, 2.030 mobil, 5.519 sepeda motor, serta 36 sepeda dan dilaporkan tidak terdapat kejadian menonjol, termasuk anak hilang maupun insiden lainnya.
Brigjen Pol Tjahyono Saputro memberikan apresiasi kepada pengelola Ragunan atas kesiapan sarana dan prasarana yang dinilai memadai, mulai dari fasilitas umum hingga layanan bagi penyandang disabilitas dan menyoroti adanya pengaturan kapasitas pengunjung melalui kategori suasana kondisi, mulai dari hijau, kuning, merah sebagai langkah antisipasi kepadatan.
Apresiasi juga datang dari salah satu pengunjung, Iqbal (20 Tahun), yang mengaku merasa nyaman selama berwisata di Ragunan. Alhamdulillah tadi masuk cukup tertib, petugasnya juga banyak dan membantu. Sebagai pengunjung merasa lebih aman dan nyaman saat liburan di sini.
Menurut Iqbal (20 Tahun), kehadiran petugas di lapangan memberikan rasa tenang bagi masyarakat, terutama di tengah tingginya jumlah pengunjung saat libur Lebaran.
Brigjel Pol Tjahyono Saputro menyampaikan pesan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak, pengelola maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan tertib selama masa libur Lebaran.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 22 Maret 2026”