Sejalan Dengan Semangat Mahkamah Agung R.I-Ditjen Badilum Terbitkan Surat Nomor 823/DJU/HK/III/2026 Tentang Pelaksanaan Sidang sesuai Jadwal Sidang, Ketua PN Pandeglang Ibu Yanti Suryani, S.H.,M.H Sudah Laksanakan Tugasnya
Keterangan: Foto Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Ibu Yanti Suryani, S.H.,M.H, diambil dari website Pengadilan Negeri Pandeglang
Sejalan dengan semangat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menerbitkan Surat Nomor 823/DJU/HK/III/2026 tentang Pelaksanaan Sidang sesuai Jadwal Sidang, Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Ibu Yanti Suryani, S.H.,M.H sudah laksanakan tugasnya.

Keterangan: Foto Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia
Baca berita sebelumnya: Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Ibu Yanti Suryani, S.H.,M.H Disiplin Waktu Persidangan, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Apresiasi dan Mendukungnya https://share.google/edSzwJVhx9e9uVsHD
Kebijakan ini dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan, khususnya dalam penyelenggaraan persidangan, pelayanan kepada para pencari keadilan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan administrasi peradilan umum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Keterangan: Foto Surat Nomor 823/DJU/HK/III/2026 tentang Pelaksanaan Sidang sesuai Jadwal Sidang
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan persidangan dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan tugas pengadilan. Setiap satuan kerja diminta memastikan bahwa tidak ada kegiatan lain yang mengganggu jalannya sidang yang telah dijadwalkan.
Ditjen Badilum mengingatkan agar kegiatan di lingkungan pengadilan yang tidak berkaitan langsung dengan persidangan, seperti rapat, kegiatan seremonial, pelatihan, maupun kunjungan, diatur secara tertib dan proporsional. Hal ini penting agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan pada masing-masing satuan kerja diminta untuk melakukan pengaturan jadwal kegiatan secara cermat dan terkoordinasi. Penjadwalan tersebut harus mempertimbangkan jadwal persidangan serta pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penggunaan ruang sidang dan fasilitas pengadilan untuk kegiatan selain persidangan harus dilakukan secara selektif dan profesional. Penggunaan fasilitas tersebut tidak boleh mengganggu pelaksanaan sidang maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal terdapat kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban persidangan atau pelayanan, Ketua Pengadilan diminta segera mengambil langkah antisipatif. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, kelancaran serta wibawa penyelenggaraan peradilan.
Melalui surat a quo, Ditjen Badilum mengharapkan seluruh pengadilan dapat meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan sidang dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 26 Maret 2026”