Penuhi Hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Apresiasi Unit Khusus Satresnarkoba Polres Pandeglang
Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, 26 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit Khusus Satresnarkoba Polres Pandeglang
Penuhi Hak Tersangka, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan Apresiasi Unit Khusus Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Keterangan: Foto diambil pada waktu pemeriksaan tersangka, 26 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit Khsusus Satresnarkoba Polres Pandeglang
Pemeriksaan Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kanit Tim Khusus Sateresnarkoba Polres Pandeglang Chandra Adi Wijaya, SH menyampaikan bahwa pemberantasan Narkoba tidak hanya mengedepankan penegakan hukum secara represif oleh aparat penegak hukum akan tetapi harus ada pencegahan yang membutuhkan kerjasama warga masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan Profesional dan Humanis sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 26 Maret 2026”