Penegakan Hukum dan Keadilan, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Sampaikan Apresiasi Untuk Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Beserta Jajarannya
Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 15 Januari 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah diberlakukan tertanggal 2 Januari 2026 telah membawa perubahan besar bagi Bangsa Indonesia dalam ranah hukum pidana, salah satunya perlindungan yang pro aktif terhadap hak tersangka dan konsep keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana ringan.
Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Suryadi Sembiring, S.H.,M.H yang telah memimpin institusinya dengan baik, melaksanakan penegakan hukum dan keadilan tentang layanan bagi pelaku maupun korban sesuai hak nya masing-masing sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo.
Dede Kurniawan menyampaikan apresiasi bahwa Kasipidum Kejaksaan Negeri Pandeglang Indra Gunawan, S.H.,M.H beserta jajaran telah melaksanakan tugasnya dengan Profesional dan Humanis sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana a quo dan agenda Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto tentang Asta Cita 7 yaitu Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.

Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 15 Januari 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang
Dede Kurniawan juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang yang masih muda dan energik dalam melaksanakan tugas diantaranya Vera Fariyanti Havilah, S.H; Firas Rukmana Kusuma, S.H; Diniyati Anwar Putri, S.H; Dwi Astuti Utami, S.H; Aditya Dana Putri, S.H; William Marcus Sebastian, S.H; Arya Zidan Satria, S.H dan segenap jajaran pada Kejaksaan Negeri Pandeglang yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 15 Januari 2026”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 4 Ayat (1) berbunyi bahwa Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.


