Sumpah Profesi Advokat, Dede Kurniawan Uraikan Isi Pasal 4 Ayat (1), (2), (3) Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Keterangan: Foto diambil pada waktu pelaksanaan Sumpah Profesi Advokat Dede Kurniawan yang berjumlah 44 orang, 9 Mei 2017 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Banten

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 4 Ayat (1) berbunyi bahwa Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Pasal 4 Ayat (2) berbunyi bahwa Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:

Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.

Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil dan
bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.

Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani.

Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat.

Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

Pasal 4 Ayat (3) berbunyi bahwa Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 15 Januari 2026”