Ketua Komunitas Merah Putih Identity Apresiasi Kejari Pandeglang Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Puluhan Perkara Pidana

Keterangan: Foto diambil dalam Agenda Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana pada Tanggal 9 Juni 2026 Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Pandeglang

Ketua Komunitas Merah Putih Identity memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Agenda  dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang pada hari Rabu 9 Juni 2026 untuk tujuan adanya kepastian hukum dan transparansi kepada publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Surayadi Sembiring menyampaikan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari saringan 63 perkara pidana umum di wilayah hukum setempat.

Ratusan properti kejahatan tersebut diklasifikasikan ke dalam 14 jenis barang bukti yang meliputi klaster narkotika, pencurian, kekerasan fisik dan kejahatan asusila.

Tujuan pemusnahan ini untuk kepastian hukum, agar barang-barang tersebut tidak dapat lagi dipakai untuk tindak pidana lain. Karena memang sesuai dengan putusan pengadilan, masing-masing perkara dimusnahkan.

Akumulasi temuan perkara tersebut dipisahkan ke dalam tiga kelompok besar, yakni tindak pidana narkotika sebanyak 17 perkara dan pidana umum lainnya 21 perkara. Sementara itu, sisanya didominasi oleh klaster tindak pidana orang dan harta benda (oharda) yang menyentuh angka 24 perkara.

Metode pemusnahan dilakukan secara variatif dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin, hingga dipecahkan agar merubah bentuk aslinya. Langkah teknis tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan instansi kepolisian serta jajaran pengadilan sebagai bentuk validasi legalitas.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi instrumen penting untuk mengurangi penumpukan volume barang sitaan di gudang penyimpanan Kejari Pandeglang. Kejaksaan berkomitmen untuk terus menggelar sirkulir pemusnahan ini secara berkala setiap kali putusan hakim telah dinyatakan inkrah.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 10 Juni 2026”