Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I Suharto, Putusan Hakim Tidak Perlu Panjang yang Penting Jelas, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Sependapat
Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan sependapat dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (WKMA R.I) Bidang Yudisial Suharto, tampil sebagai pembicara dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc Seluruh Indonesia, Kamis 9 April 2026.
Acara yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadirkan refleksi mendalam tentang kebajikan dan keadilan dalam perspektif Filsafat Jawa.
WKMA R.I Bidang Yudisial tersebut dalam paparannya menyampaikan mengenai serat kalatidha, yang mana pupuh/bait kedua yang berbunyi; “ratune ratu utama patihe patih linuwih; pra nayaka tyas raharja; pankare becik-becik; parandene tan dadi; paliyasing kala bendu; mandar mangkin andadra; rubeda angrebedil beda beda ardaning wong saknegara,” yang artinya baik raja, patih, pimpinan lainnya dan para pemuka masyarakat, semuanya baik. Tetapi tidak menghasilkan kebaikan (Parandene tan dadi). Hal ini karena kekuatan jaman Kala bendu. Malah semakin menjadi-jadi. Masalah semakin banyak. Pendapat orang satu negara pun berbeda-beda.
Suharto menyampaikan bahwa mengenai Pupuh/bait ketujuh:
“Amenangi jaman edan; Ewuh aya ing pambudi; Milu edan nora tahan; Yen tan milu anglakoni; Boya kaduman melik; Kaliren wekasanipun; Ndilalah karsa Allah; Begja-begjane kang lali; Luwih begja kang eling lawan waspada.”
Artinya: Mengalami hidup pada jaman edan; Memang serba repot; Mau ikut ngedan hati tidak sampai; Kalau tidak mengikuti; Tidak kebagian apa-apa; Akhirnya malah kelaparan; Namun sudah menjadi kehendak Allah; Bagaimanapun beruntungnya orang yang “lupa”; Masih lebih beruntung orang yang “ingat” dan “waspada.”
Dalam pemaparannya pada sesi tanya jawab dengan peserta pelatihan, Suharto menekankan bahwa putusan hakim memiliki kedudukan kuat sebagai kebenaran hukum selama tidak dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai asas res judicata pro veritate habeteur.
Hakim sejatinya mengadili perbuatan, bukan orangnya, meski konsekuensinya tetap dijalani oleh individu yang bersangkutan. Hakim dituntut bijak dalam merumuskan putusan.
Pentingnya penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Putusan hakim bukan sekadar dokumen hukum, tetapi sarana edukasi senyap yang bertujuan mencipatakan ketertiban di tengah masyarakat.
“Putusan tidak perlu panjang seperti karya tulis, cukup singkat namun jelas kecuali bila diperlukan justifikasi dengan kutipan ayat suci”.
Suharto juga menyampaikan dalam pembuatan putusan dengan mempertimbangkan dan menggali hukum yang dimulai dari undang-undang, peraturan pemerintah sampai dengan yurisprudensi. Oleh sebab itu, perlu kehati-hatian dalam menerapkan hukum. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam undang-undang, kemudian dikhawatirkan akan terdapat salah penafsiran, maka dapat mencari sumber hukum lain bisa dari yurisprudensi dan juga doktrin.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 9 April 2026”