Firman (FN) Klarifikasi Surat Nomor: 123/HMRT/TNG/IV/2026 Tertanggal 1 April 2026 Perihal Pemberitahuan Aksi Dari Himpunan Mahasiswa Rakyat Tangerang, Berpotensi Adu Domba FN dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim Kelapa Dua Tangerang

Himpunan Mahasiswa Rakyat Tangerang telah mengirimkan Surat Nomor: 123/HMRT/TNG/IV/2026 Tertanggal 1 April 2026 Perihal Pemberitahuan Aksi yang mendesak Kapolsek dan Kanit Reskrim Kelapa Dua Tangerang untuk diberhentikan dari jabatannya. 

Surat tersebut menyebutkan nama Firman (FN) yang terlibat dalam peristiwa hukum tentang transaksi gadai satu unit kendaraan roda empat Mitsubhisi Expander, yang intinya menyudutkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua Tangerang, salah satunya tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanggilan Firman (FN). 


Atas surat tersebut, Firman (FN) menyampaikan klarifikasi bahwa terjadi miskomunikasi dan sudah melakukan perdamaian antara Firman (FN) dengan Kepolisian Kelapa Dua Tangerang. 

Disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang bahwa surat tersebut berpotensi mengadu domba antara Firman (FN) dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim Kelapa Dua Tangerang sehingga akan berdampak merugikan kedua belah pihak. 

Firman (FN) menyatakan bahwa tidak mengenal Himpunan Mahasiswa Rakyat Tangerang, klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga nama baik Kepolisian Kelapa Dua Tangerang. 

“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 2 April 2026”