Penuhi Kewajiban Probono-Prodeo Sebagai Advokat, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Berikan Nasehat Hukum dan Sampaikan Hak Tersangka Dalam Setiap Pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Keterangan: Foto diambil diruangan Perpustakaan Cahaya Edukasi Rutan Kelas IIB Pandeglang bersama kedua orang tersangka

Pada hari Rabu 31 Desember 2025, Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan melaksanakan kewajiban probono-prodeo sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya Pasal 22 Ayat (1) bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. 

Dede Kurniawan memberikan nasehat hukum kepada tersangka agar mengikuti dan melaksanakan proses hukum dengan baik dan benar karena setiap orang pasti menghadapi cobaan dan ujian hidup serta konsekuensinya yang saat ini sedang dihadapi oleh tersangka. 

Keterangan: Foto diambil diruangan Perpustakaan Cahaya Edukasi Rutan Kelas IIB Pandeglang bersama kedua orang tersangka

Bahwa saat ini yang bersangkutan statusnya masih tersangka dan setelah di persidangan statusnya adalah terdakwa.

Jasa bantuan hukum secara cuma-cuma yang sudah disediakan oleh Negara pada setiap pemeriksaan adalah hak bagi warga masyarakat khsusunya yang tidak mampu. 

Dalam kesempatan tersebut, Dede Kurniawan menyampaikan pesan kepada kedua orang yang statusnya masih tersangka bahwa sampaikan salam dan pesan singkat kepada keluarga (khususnya pesan kepada Ibu tersangka) untuk selalu memberikan do’a nya dalam setiap sepertiga malam agar kita diberikan kekuatan, kemudahan dalam menjalani proses kehidupan.

“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 3 Januari 2026”