Ketua Komunitas Merah Putih Identity Perkuat Komunikasi Dan Kordinasi Dengan Kanwil Kemenkum Banten serta Pemerintah Daerah Dalam Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
Keterangan: Foto diambil pada Ruang Meeting di Hamparan Pandeglang, 23-10-2025 (penyebutan nama di foto mulai dari kiri: Advokat Dede Kurniawan, Notaris Zul Trisman, Pagar Butar-Butar, Iing Andri Supriadi, Muslim Taufik, Achmad Taufiq)
Ketua Komunitas Merah Putih Dede Kurniawan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memperkuat komunikasi dan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Menteri Hukum untuk mewujudkan peresmian Posbankum serentak di 83 ribu Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.
Kegiatan koordinasi dan evaluasi yang digelar di Pandeglang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang Muslim Taufik, Kabid Kelembagaan DPMD Kabupaten Pandeglang Achmad Taufiq serta Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Pandeglang dan Lebak, Zul Trisman, Kamis 23 Oktober 2025.
Dede Kurniawan menyampaikan bahwa hingga saat ini, dari 339 Desa/Kelurahan di Kabupaten Pandeglang telah terbentuk 146 Posbankum, sehingga masih terdapat 193 Desa/Kelurahan yang belum membentuk Posbankum. Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Banten bersama Ketua Komunitas Merah Putih akan terus melakukan pendampingan administratif dan teknis untuk memastikan seluruh Desa/Kelurahan mencapai target pembentukan 100%.
Pagar Butar Butar menerangkan bahwa percepatan pembentukan Posbankum bukan hanya soal capaian angka, tetapi tentang menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat melalui akses bantuan hukum yang merata dan berkeadilan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, Kepala Desa/Lurah, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) setempat supaya tidak hanya sebatas membentuk Posbankum secara administratif, akan tetapi betul-betul bisa dirasakan fungsinya oleh warga masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi memberikan arahan kepada Kepala DPMD Kabupaten Pandeglang beserta jajarannya untuk segera melakukan komuniksasi dan kordinasi dengan setiap Kepala Desa/Lurah dalam melengkapi seluruh persyaratan administratif pembentukan Posbankum.
Langkah kolaboratif ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum Republik Indonesia yang menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kordinasi antara Kanwil Kemenkum dengan Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat serta Organisasi Bantuan Hukum lokal guna mempercepat pembentukan Posbankum disetiap Desa/Kelurahan.
“Penulis Redaksi adalah seeorang murid almaghfurlah, 23 Oktober 2025”