Ketua Komunitas Merah Putih Identity Apresiasi dan Dukung KPK, Juru Bicara Sampaikan Isi Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Keterangan: Foto Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Ketua Komunitas Merah Putih Identity Dede Kurniawan apresiasi dan dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Jumat 13 Maret 2026 bertempat di gedung Merah Putih, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangannya bahwa salah satu poin yang ditegaskan dalam Surat Edaran tersebut adalah pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan barang milik negara atau daerah maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan. Larangan tersebut menjadi sangat penting mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara tetapi berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Keterangan: Foto Gedung Merah Putih KPK

KPK mendorong pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

KPK memfasilitasi pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi yang dapat diakses melalui laman https://jaga.id, dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik [email protected].

Hingga 12 Maret 2026, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya.

Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sedangkan 12 laporan lainnya atau 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.

“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 16 Maret 2026”