Penuhi Hak Tersangka, Kasipidum Kejaksaan Negeri Pandeglang Indra Gunawan, S.H.,M.H Beserta Tim Jaksa Konsisten Laksanakan Perintah KUHAP Pasal 142 huruf b Secara Profesional dan Humanis
Penuhi Hak Tersangka, Kasipidum Kejaksaan Negeri Pandeglang Indra Gunawan, S.H.M.H beserta Tim Jaksa konsisten laksanakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 142 huruf (b) bahwa Tersangka berhak memilih, menghubungi dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.


Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 13 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang

Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 13 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang

Keterangan: Foto diambil pada waktu tahap II pelimpahan tersangka, 13 Maret 2026 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pandeglang

Pemeriksaan Tersangka Tahap II dilakukan Profesional dan Humanis oleh Jaksa William Marcus Sebastian, S.H; Jaksa Firas Rukmana Kusuma, S.H; Jaksa Diniyati Anwar Putri, S.H, hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Reformasi Pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto yaitu Agenda Asta Cita 7 Memperkuat Reformasi Birokrasi, Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
“Penulis redaksi adalah seorang murid almaghfurlah, 14 Maret 2026”